Ribut Menteri Soal JSS, Akan Ketahuan Siapa Yang Pro Rakyat


JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  By: Tommy.  




-  Studi kelayakan atau feasibility study (FS) soal Jembatan Selat Sunda (JSS) sudah dilakukan bertahun sebelumnya, namun tiba-tiba ada usulan untuk merevisi Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda? 


Tak urung usulan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal penggunaan APBN untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) Jembatan Selat Sunda (JSS) tersebut menuai protes dan menimbulkan keributan pro kontra di kalangan menteri kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk yang di level bawah, seperti Dua gubernur yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pun menolak usulan menteri Agus Marto tersebut.

Dalam protes yang disampaikan melalui surat bersama, berdasarkan dokumen kedua gubernur bernomor 000/S_580/II.10/2012 dan 188/2059-Bapp/2012. Surat itu ditujukan kepada Agus Marto, per tanggal 5 Juli 2012 yang berisi perihal tanggapan atas usulan menteri keuangan tentang Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Isi surat protes dua gubernur itu menyampaikan 6 hal utama, mulai dari persoalan pertumbuhan jumlah kendaraan yang melintasi Selat Sunda, kritikan terhadap usulan revisi Perpres No 86 Tahun 2011, kekhawatiran usulan menteri keuangan akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan menurunnya investasi swasta dan lain-lain juga soal kemacetan arus lalu lintas yang menumpuk seperti selama ini terjadi di masing-masing ujung selat/pulau.

"Kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Perpres No 86 Tahun 2011 dapat ditarik kembali," jelas penutup surat itu. Dalan surat itu tertera tanda tangan dan stempel kedua gubernur yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Surat protes tersebut dampak ketika Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Isi surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat Agus bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum jelas-jelas mengungkapkan keinginan Agus soal usulan perubahan soal aturan atau Perpres mengenai Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Dari penelusuran Tribunekompas Permintaan Agus soal penggunaan dana APBN dalam persiapan proyek Jembatan Selat Sunda itu ternyata bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.  "Dan bentuknya seperti apa, kita tunggu sampai selesai ," jelas Agus kemarin. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pembuatan studi kelayakan pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menyatakan, sejak perjanjian awal, pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera itu tidak dibiayai APBN.

"Kalau APBN, masih banyak biaya dibutuhkan untuk membangun infrastruktur desa, jembatan yang kecil, jembatan gantung. Desain awalnya non-APBN," kata Hatta di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin, 9 Juli 2012

Hatta menyatakan usulan tersebut saat ini masih dibahas. Menurut dia, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait hal tersebut. Perpres 86, kata dia, merupakan modifikasi dari Perpres Nomor 67 yang menyebutkan bahwa inisiator proyek tersebut bisa melakukan studi kelayakan atas biaya sendiri dengan mendapatkan pengawasan dan supervisi ketat pemerintah.

Hatta juga menjelaskan jika dalam peraturan presiden tersebut diatur jika pemerintah membatalkan proyek tersebut secara sepihak, maka pemerintah harus mengganti biaya FS nya. "Jadi ada fair di sana," ujar dia.