JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Al-Quran yang proses pengadaannya diduga dikorupsi ternyata dibagikan
kepada semua anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat. Ali Maschan
Moesa, anggota Komisi Agama, mengatakan jatah itu diterimanya dari
Kementerian Agama.
”Semua (anggota Komisi) terima, karena jatah,” kata
Ali di DPR, kemarin.
Ali mengaku kebagian 18 kardus yang masing-masing berisi 28 unit. Dengan jumlah itu, total dia menerima 504
eksemplar kitab suci sekitar dua hari lalu. Rencananya Al-Quran itu
akan dibagikan ke sejumlah masjid. ”Jatah itu masih utuh,” kata dia
sembari menambahkan bahwa jatah itu tak pernah dibahas dalam rapat
komisi. “Ini merupakan program Kementerian Agama.”
Ketika
mendapat jatah, Ali mengaku tidak ada penjelasan kegunaan atau
pesan-pesan dari Kementerian Agama. Dia menerimanya karena didasari
pikiran positif untuk didistribusikan ke beberapa masjid. ”Kami anggap
itu bagian dari distribusi kepada konstituen,” katanya.
Inggrid
Kansil, anggota Komisi Agama dari Partai Demokrat, mengaku juga
menerima. Menurut dia, jatah Al-Quran akan dibagikan kepada masyarakat
yang membutuhkan, seperti majelis taklim dan organisasi massa keagamaan.
Proyek
pengadaan Al-Quran itu diduga syarat dengan korupsi. Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama
DPR dari Partai Golkar, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia,
Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak itu diduga menerima
suap terkait dengan proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012 ini.
Dalam dua periode
anggaran, nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah dan ada indikasi
kerugian negara. Zulkarnaen dan Dendy dijadwalkan untuk diperiksa KPK
pada pekan depan. ”Pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan kasus ini,”
kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa 3 Juli 2012.
Kementerian
Agama menyatakan tak tahu-menahu soal jatah Al-Quran bagi anggota
Komisi Agama DPR. ”Itu harus ditanya ke bagian pengiriman,” kata
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama,
Ahmad Jauhari, saat dihubungi Selasa 3 Juli 2012.
Dia
menjelaskan, setelah selesai proses cetak, Al-Quran langsung dibagikan
ke daerah, yaitu kantor tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Seluruh
kantor Kementerian Agama di daerah mendapat jatah secara cuma-cuma. Dia
memastikan tidak ada alokasi jatah untuk anggota DPR. ”Itu harus
di-cross check dulu.”
Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Abdul
Djamil menambahkan, Al-Quran dicetak, kemudian dibagikan kepada warga
yang tidak mampu membeli. ”Tidak ada yang dijual.”
