JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rangga.
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membenarkan
lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi
akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat
umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 20 Juni
2012.
Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah
melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Namun, dia mengaku lupa
detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini.
Penyidikan kasus korupsi ini, menurut Deputi Penindakan KPK KMS Romi,
merupakan bukti bahwa praktek korupsi di Indonesia sangat mengenaskan.
Korupsi kini juga terjadi di lembaga yang seharusnya menerapkan nilai
yang baik, termasuk nilai-nilai keagamaan.
"Kitab suci saja
dikorupsi, betapa membuat sedih," kata Romi dalam diskusi di Jakarta,
Rabu 20 Juni 2012. "Korupsi tak hanya di lingkungan birokrasi dan Dewan
Perwakilan Rakyat RI atau pada proyek-proyek besar negara."
Menurut Romi, praktek korupsi tidak terikat pada lembaga atau instansi
tertentu saja. Masalah korupsi lebih personal dari anggota dan peluang
yang ada. Salah satunya adalah kasus pengadaan kitab suci yang justru
terjadi, menurut Romi, di departemen yang pegawainya memakai lambang Al
Qur''an di bajunya. "Kasus korupsi, jangan lihat lembaganya, tapi
personelnya," kata Romi.
Romi menolak mengungkapkan pelaku
dalam kasus ini. Alasannya, "Agar strategi penyelidikan bisa lebih
lanjut," katanya. Penyidik saat ini masih menyelidiki modus korupsi yang
dilakukan. Apakah termasuk perbuatan melawan hukum berkaitan dengan
penyuapan atau penyalahgunaan kewenangan.
