Polri Periksa Djoko, KPK Tidak Merasa Ditelikung

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-  Pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tak menyinggung dugaan suap yang melibatkan jenderal bintang dua itu dalam kasus proyek simulator surat izin mengemudi. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen dan kawan-kawan," kata Djoko usai pemeriksaan sekitar enam jam, kemarin.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli. Kesaksian Djoko, kata Boy, amat penting untuk menyempurnakan alat bukti. Pemeriksaan ini yang pertama bagi Djoko dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan nantinya boleh diakses penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tentu boleh untuk kelancaran proses hukum," ujarnya.

Menurut Boy, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus simulator SIM versi Polri, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen; Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, ketua panitia pengadaan; bendahara Korps Lalu Lintas lantas Komisaris Legimo, dan pengusaha pemenang tender Budi Santoso.

Sebelumnya, Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Didik, Budi, dan koleganya Sukotjo S. Bambang, dalam kasus serupa sejak sebulan lalu. Saat kasus ini terungkap, Djoko menjabat Kepala Korlantas dan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun, Djoko menyatakan belum mendapat panggilan dari KPK. "Sementara ini belum," kata dia.

KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri sehingga diduga merugikan negara. KPK belum menjerat Djoko dengan pasal suap. Namun, menurut pengakuan pengacara Sukotjo, Erick Samuel Paat, kliennya pernah membawakan uang Rp 4 miliar untuk Djoko pada 13 Januari tahun lalu melalui Tiwi, sekretaris pribadi Djoko.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengakui lembaganya tak mempersoalkan pemeriksaan Djoko oleh Mabes Polri. Dia pun tidak merasa Mabes "menyerobot" kesempatan pemeriksaan Djoko oleh KPK. "Perencanaan itu sesuai dengan tim penyidiknya masing-masing. Kami tidak berpikir (ditelikung Kepolisian). Ini sama-sama untuk penegakan hukum," ujarnya.

Adapun masa penahanan empat orang tersangka kasus korupsi simulator SIM versi Polri sudah diperpanjang. Masa tahanan Didik, Teddy, Legimo, dan Budi, selama 20 hari sudah habis pada 23 Agustus. Sesuai prosedur, permohonan perpanjangan masa tahanan diajukan jaksa penuntut umum. "Diperpanjang 40 hari, mulai 23 Agustus sampai 1 Oktober," kata Boy.